31 Oktober 2014 1:49 WIB
KEBUMEN – Satpol PP menunjukkan komitmennya dalam menangani penambangan pasir Sungai Luk Ulo. Setelah melakukan serangkaian pembinaan dan penertiban, lembaga penegak perda itu membawa para penambang ilegal tersebut ke pengadilan. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 11 penambang pasir Luk Ulo yang telah terjaring operasi Satpol PP beberapa waktu lalu pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, kemarin.
Proses sidang berjalan alot, karena pembuktiannya menggunakan barang bukti cukup banyak berupa peralatan mesin sedot. Bahkan, sidang yang dimulai pukul 11.30 itu diskors hingga 30 menit. Selanjutnya, sidang yang dipimpin hakim tunggal Afit Rufiadi itu lantas divonis satu bulan penjara. Namun, putusan satu bulan penjara itu tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Sebelas penambang tersebut hanya diberi hukuman dengan masa percobaan tiga bulan dan masing-masing diminta membayar denda Rp 1 juta. ”Selama tiga bulan itu, ketika mereka melakukan penambangan, maka langsung dijebloskan ke penjara,” tegas Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakkan Perda Sugito Edy Prayitno usai mengikuti sidang kemarin.
Para terdakwa telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan pasir tanpa izin dengan menggunakan mesin sedot di Desa Peniron, Kecamatan Pejagoan pada Rabu (16/10), pukul 11.00. Kali Pertama Ada pula yang beraktivitas di Desa Kebagoran Kecamatan Pejagoan dan Desa Kemangguan, Kecamatan Alian pada Sabtu (18/10), pukul 16.00.Mereka melanggar pasal 171 Perda Kebumen No 22 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Sugito mengatakan, sidang kali pertama dengan terdakwa penambang pasir Luk Ulo itu bentuk komitmen Satpol untuk menegakkan Perda tentang Pertambangan dan peraturan lainnya. Harapannya, masyarakat Kebumen tertib. Sugito menjelaskan, Pemkab tidak melarang penambangan asalkan berizin.
Sesuai Perda Nomor 22 Tahun 2011 disebutkan, usaha pertambangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Untuk area kurang dari 1 hektare, kata Sugito, harus ada Izin Penambangan Rakyat (IPR) dengan ketentuan tidak diperbolehkan menggunakan alat mekanik, seperti mesin sedot dan ekskavator.
Aktivitas alat berat untuk menambang pasir itu merusak lingkungan Sungai Luk Ulo. Selain menggerus area perumahan penduduk, sawah di sekitar sungai berkelok-kelok tersebut juga lenyap dan infrastruktur seperti jalan, waduk dan jembatan rusak. Kerusakan Sungai Luk Ulo pun mengakibatkan longsor dan banjir. Untuk memperbaiki kerusakan yang ada dibutuhkan dana besar. Tinggal kesadaran masyarakat dan penambang untuk menjaga lingkungan. (K5-42,48)
http://berita.suaramerdeka.com/smcetak/11-penambang-pasir-divonis-1-bulan/
0 komentar:
Posting Komentar